108 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau pada Rabu (27/12).
Tawau(MALAYSIA).BM- Sebanyak 108 Warga Negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau pada Rabu (27/12). Para WNI ini, terdiri dari 105 pria dewasa, 2 wanita dewasa, dan 1 anak laki-laki, telah menyelesaikan proses hukum mereka dan meninggalkan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau. Semua WNI telah melalui verifikasi, pendataan, dan mendapatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Konsulat RI Tawau.
Mayoritas deportan berasal dari Sulawesi Selatan (46 orang), Kalimantan Utara (39 orang), Nusa Tenggara Timur (12 orang), Sulawesi Barat (5 orang), Nusa Tenggara Barat (2 orang), Sulawesi Tenggara (2 orang), dan Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur masing-masing 1 orang.
Pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para deportan terlibat dalam berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, termasuk pelanggaran keimigrasian dan kasus kriminal lainnya. Proses pemulangan ini menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.
Konsulat RI Tawau, dalam koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia, memfasilitasi proses pemulangan/deportasi. Setibanya di Nunukan, WNI akan ditangani lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan ini. Konsulat juga mengingatkan WNI yang hendak memasuki atau bekerja di wilayah Malaysia untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku demi menghindari tindakan hukum oleh pihak berwenang.
Baca Juga
#Gan | KRI Tawau
No comments:
Post a Comment