JAKARTA.BM- Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Korupsi terkait dengan penggelapan dana milik nasabah serta uang kas BPR Artha Praja dengan total nilai Rp 1,033 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar, Rabu (27/12/23).
Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap EW (31), Kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Blitar setelah melarikan diri selama 3 tahun.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata sumber keuangan dalam kasus tersebut termasuk keuangan negara. Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota kemudian menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan kasus itu.
Pada 2021, Satreskrim Polres Blitar Kota mengeluarkan surat penyidikan perkara korupsi yang diduga melanggar pasal 3 subsider pada 8 dan lebih subsider pasal 9 UU Tipikor
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menangkap terduga pelaku (EW) di Lumajang pada 22 Desember 2023. modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu mengambil uang kas BPR, membobol uang tabungan sebanyak 14 nasabah, mengurangi setoran satu orang nasabah dan tidak membayarkan gaji tenaga kebersihan.
Pelaku juga membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun user milik salah satu pemegang akun, serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran uang.
Baca Juga
#Gan | Humas Polda Metro Jaya
No comments:
Post a Comment