Breaking

"BAHAYA MASIH MENGANCAM"
"JANGAN KENDOR! TETAP JALANKAN PROTOKOL KESEHATAN"

Friday, December 8, 2023

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Kasus Penipuan Warisan Fiktif Sebesar 50 Miliar Melalui Medsos

(Dok. Polda Papua)


Jayapura(PAPUA).BM- Polda Papua berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial di wilayah Papua. Hal ini diungkapkan saat Press Conference pada Kamis (7/12/23).

Kasus yang ditangani melibatkan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pelaku berinisial N (47), NF (17), dan I (25).

Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa para pelaku menyebar informasi palsu tentang warisan sebesar RP 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) di Makassar dengan modus operandi manipulasi informasi.

“Para tersangka menggunakan nomor handphone dan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pegawai bank untuk menyebar berita bohong, memanipulasi informasi, dan memberikan kesan otentik pada data elektronik untuk menipu korban,” ujarnya.


Barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp.12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah),” ucapnya.

Baca Juga

#Gan | Humas Polda Papua

No comments:

Post a Comment

" Klik! Informasi yang Anda Butuhkan "



"Prakiraan Cuaca Jumat 31 Mei 2024"




"BOFET HARAPAN PERI"

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS