Padang(SUMBAR).BM- Persoalan belum diumumkannya hasil seleksi calon Komisioner KI Sumbar periode 2023 - 2027 oleh Ketua DPRD Sumbar patut diusut oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar. Sebab, diduga Ketua DPRD Sumbar sudah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Sebab, sudah lebih satu tahun hingga kini belum juga diumumkan hasil KI Sumbar tersebut.
Apalagi Surat Sekda Provinsi Sumbar No.555/662/Diskominfotik/2023 yang dikeluarkan 9 Oktober 2023 yang ditujukan ke Ketua DPRD Sumbar tentang permintaan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Komisioner KI Sumbar hingga kini belum juga ditanggapi atau dibalas oleh Ketua DPRD Sumbar.
Baca;
Hal itu dikatakan Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik, SOPAN Sumbar, Okdonal kepada wartawan baru - baru ini.
"Hingga kini belum juga diumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan KI Sumbar sehingga diduga ada penyalahgunaan wewenang dan patut diusut. Karena Ketua DPRD seperti bermain main dengan persoalan ini," kata Okdonal.
Disebutkannya Surat Sekda tersebut, berisikan untuk segera diumumkan hasil KI Sumbar pada akhir Desember 2023 ini sesuai masa perpanjangan komisioner sebelumnya berakhir.
"Saya yakin dan percaya bahwa pembentukan KI itu berdasarkan peraturan perundang undangan. Artinya, merupakan kehendak negara, bukan kehendak dan kemauan pribadi atau kelompok," ujar Okdonal.
Lebih jauh disebutkan, jika proses seleksi terhadap calon komisioner KI telah selesai dilakukan oleh pansel dari awal sampai akhir dan telah menetapkan calon komisioner sesuai dengan peraturan perundang undangan, maka tak ada alasan bagi Ketua DPRD untuk menunda nunda dan mengulur ngulur waktu untuk menanda tangani surat penetapan calon komisioner yang telah ditetapkan tersebut.
Dikatakannya, jika hal ini tidak dilakukan oleh Ketua DPRD maka patut diduga ada kepentingan terselubung dibalik itu semua. Dan ini harus diusut oleh institusi yang berkompeten.
Bahkan Badan Kehormatan DPRD pun harus turun tangan mengusut persoalan ini. Karena Ketua DPRD patut diduga menyalah gunakan kewenangan dan jabatannya.
Dijelaskannya, diketahui keberadaan KI sangat sarat dengan kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Untuk itu sudah sepatutnya Ketua DPRD Sumbar segera menanda tangani surat penetapan calon komisioner KI sesegera mungkin, agar pengangkatan dan pelantikan mereka tidak tertunda-tunda.
Lalu, agar polemik yang berkembang selama ini terhadap persoalan tersebut segera berakhir, dan agar tidak memunculkan tudingan miring terhadap Ketua DPRD Sumbar.
Gubernur Sumatera Barat, H.Mahyeldi juga mempertanyakan hasil seleksi Komisi Informasi Sumbar. Seharusnya, DPRD Sumbar sudah mengumumkan nama-nama yang lulus. Ini menyangkut hak publik tak boleh dilalaikan.
Menurut gubernur, Pemprov Sumbar sudah memenuhi semua keinginan DPRD Sumbar termasuk dengan mendatangkan tim dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat sebagai salah satu anggota tim panitia seleksi. Namun, hingga kini tak ada kejelasan informasi hasil seleksi terakhir uji publik dan kelayakan itu.
"Kita meminta DPRD Sumbar untuk segera mengumumkan 5 orang calon komisioner KI Sumbar yang lulus seleksi. Bila tidak, harus diberitahu kepada masyarakat apa penyebab keterlambatan itu dan solusi apa yang harus dilakukan," ujar Gubernur.
Dikatakan gubernur, akibat dariketerlambatan pengumuman hasil seleksi KI tersebut membuat pelayanan publik menjadi ternganggu.
Pada tempat terpisah, Ketua DPRD Sumbar Supardi dihubungi belum bisa memberikan penjelasan tentang hal tersebut.
Baca Juga
#Gan | Rel/PR-08
No comments:
Post a Comment