JAKARTA.BM- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperluas cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselerasi aktivasi IKD. Ini dilakukan baik secara reguler di Kantor Dinas Dukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat.
Akselerasi aktivasi IKD merupakan salah satu upaya Kemendagri untuk mewujudkan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden meminta seluruh kementerian/lembaga terkait mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional. Hal ini dilakukan melalui penggunaan IKD, pembayaran digital (digital payment), dan pertukaran data untuk interoperabilitas layanan publik yang berorientasi kepada pengguna. Presiden berharap, IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses pelayanan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas pada Juni 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, Kemendagri melakukan sejumlah langkah strategis dalam memanfaatkan IKD untuk pelayanan publik yang inklusif. Bersama kementerian/lembaga terkait, Kemendagri memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung keamanan data, privasi, dan inklusivitas. “Kebijakan ini mencakup standar penggunaan IKD, memastikan bahwa hak-hak pengguna dilindungi, dan memperkuat landasan hukum untuk pengembangan dan pengelolaan IKD,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dalam ranah teknologi, Kemendagri proaktif mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang mendukung penggunaan IKD. Investasi jaringan internet yang luas, aman, dan andal menjadi kunci untuk memastikan aksesibilitas dan kecepatan dalam penggunaan IKD oleh masyarakat. Kolaborasi dengan sektor swasta juga menjadi esensial dalam membangun solusi IKD yang efektif dan terintegrasi dengan semua layanan publik.
Tak hanya itu, Kemendagri juga terus memberikan edukasi dan kesadaran terhadap masyarakat dalam menerapkan IKD yang inklusif. Kemendagri terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat, keamanan, dan privasi terkait penggunaan IKD. Selanjutnya, pemberdayaan kelompok rentan seperti lansia atau penyandang disabilitas perlu diutamakan. Ini dilakukan dengan menyediakan program pelatihan dan dukungan teknis untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Kemendagri juga proaktif berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, terutama dalam menjaga keamanan data dan privasi pengguna. Implementasi standar keamanan data yang tinggi, pengelolaan risiko yang cermat, dan penegakan regulasi yang ketat menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan informasi pribadi pengguna. Melalui peran proaktif ini, Kemendagri dapat memastikan bahwa IKD tidak hanya menjadi alat teknologi, tetapi juga sarana inklusif yang mendukung kepentingan seluruh masyarakat.
Selain itu, penerapan IKD ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi para pengguna. Hal ini seperti membuka pintu aksesibilitas yang lebih besar bagi masyarakat. Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik. Hal ini memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.
IKD juga dapat meningkatkan efisiensi proses administratif. Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital. Dengan demikian, dapat mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan.
Aplikasi ini juga merangkul konsep inklusivitas dengan menyediakan akses pelayanan yang setara bagi semua golongan. Masyarakat dengan kebutuhan khusus atau latar belakang sosial ekonomi yang beragam dapat merasakan manfaatnya. Sistem IKD dapat dirancang dengan antarmuka yang ramah pengguna dan dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa mengabaikan hak siapa pun.
“Pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan dan fitur khusus dalam IKD untuk mendukung masyarakat rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok etnis tertentu. Dengan demikian, IKD bukan hanya menjadi perangkat modern, tetapi juga solusi inklusif untuk mewujudkan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan,” terang Teguh.
Lebih lanjut, penerapan IKD membuka peluang baru dalam ekosistem ekonomi digital. Masyarakat dapat dengan mudah terlibat dalam transaksi online, membuka rekening bank, atau mendapatkan layanan keuangan tanpa hambatan. Inklusivitas dalam ekonomi digital membantu mengurangi kesenjangan ekonomi antarkelompok masyarakat, serta meningkatkan partisipasi dalam perkembangan ekonomi negara.
Dia menjelaskan, pentingnya keamanan dan privasi dalam penggunaan IKD menjadi fokus utama. Sistem harus dirancang dengan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi data pribadi pengguna. Penerapan teknologi enkripsi dan mekanisme pengamanan yang canggih menjadi prioritas agar masyarakat merasa aman menggunakan IKD.
“Pemerintah bersama sektor swasta, secara transparan menyampaikan bagaimana data penggunaan dikelola dan dijaga privasinya. Masyarakat diberikan pemahaman yang cukup tentang manfaat dan perlindungan yang diperolehnya,” ujarnya.
Dia mengatakan, IKD bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih merata dalam mengakses layanan publik. Penerapan IKD yang inklusif akan menciptakan fondasi yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pembangunan berkelanjutan.
Dengan memastikan bahwa setiap individu dapat dengan mudah mengakses dan memanfaatkan layanan publik, IKD menjadi alat yang kuat untuk memajukan kehidupan masyarakat secara menyeluruh. “Dalam upaya mencapai visi ini, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang inklusif dan memberdayakan semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga
#Gan | Rel
No comments:
Post a Comment