JAKARTA.BM- Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama tengah menyusun Panduan Monitoring dan Evaluasi Moderasi Beragama di lingkungan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). Sebab, Penguatan Moderasi Beragama kini tidak hanya menjadi tugas Kementerian Agama.
Peraturan Presiden No 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama mengatur bahwa penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama, dibentuk Sekretariat Bersama. Berdasarkan Perpres No 58/2023, Menteri Agama didaulat sebagai Ketua Pelaksana.
“Sudah menjadi tugas bersama untuk melaporkan Penguatan Moderasi Beragama (PMB) di lingkungan K/L/D kepada Sekretariat Bersama, mulai dari input, proses, output, hingga outcome program tersebut,” ujar Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Suyitno saat memberikan arahan pada Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Panduan Monitoring dan Evaluasi Moderasi Beragama di lingkungan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D), Kamis (15/2/2024), di Jakarta.
Untuk itu, lanjut Kaban, perlu dibuat panduan laporan monitoring dan evaluasi Penguatan Moderasi Beragama (PMB) yang disepakati bersama. “Kita perlu menyamakan persepsi mengenai laporan agar memiliki tolok ukur yang sama mengenai konsep laporan yang akan dievaluasi oleh presiden. Balitbang Diklat merasa perlu membuat panduan laporan tersebut,” ungkapnya.
Monotoring dan evaluasi akan dilakukan sejak dari proses perencanaan hingga pelaksanaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 92 tahun 2022 tentang Penguatan Moderasi Beragama (PMB) bagi PNS Kementerian Agama, terdapat tujuh jenis kegiatan PMB yang meliputi: sosialisasi, advokasi, pendampingan, pelatihan, pelayanan, inklusif, dan survei Moderasi Beragama. Setiap kegiatan memiliki skor atau beban yang berbeda, dari mulai sosialiasi yang paling minimalis, hingga pelatihan bahkan survei Moderasi Beragama yang memiliki skor tertinggi.
“Maka jangan heran jika nanti Sekretariat Bersama (Sekber) sudah terbentuk, akan ada indeksasi Moderasi Beragama (MB) di masing-masing K/L/D. Survei tersebut akan mencerminkan pelaksanaan MB dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kaban menjelaskan bahwa laporan harus memuat unsur yang terdiri dari 4 (empat) indikator Moderasi Beragama, 6 (enam) faktor ekosistem Moderasi Beragama yang saling berhubungan, dan 8 (delapan) kelompok strategis yang memiliki peran sangat penting dalam ekosistem Moderasi Beragama.
“Artinya, rambu-rambu dalam pelaksanaan PMB, termasuk penyusunan laporannya meliputi unsur-unsur tersebut. Setiap K/L perlu menyesuaikan hal-hal yang masuk ke dalam tugas dan fungsinya,” tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, Asdep Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Thomas Siregar mengatakan sejak terbitnya Perpres 58/2023, Kemenag ditunjuk untuk membuat panduan pelaksanaan PMB. Oleh karena itu, diskusi mengenai penyusunan panduan menjadi sangat penting.
“Ini menjadi kitab suci atau pedoman bagi pelaksanaan, termasuk monitoring evaluasi PMB. Maka perlu ada persamaan persepsi antar K/L/D,” ungkap Asdep Thomas.
Menurut Thomas, PMB menjadi tugas bersama, maka perlu panduan yang disepakati bersama. Sebagai leading sector, Kemenag mempunyai kewenangan untuk membuat format laporannya terlebih dahulu. “Kemenag memiliki privilege untuk menyusun format atau panduan laporan yang nanti akan dikompilasi dan disesuai dengan K/L/D lainnya,” tandasnya.
Hadir pada diskusi tersebut, sebagai moderator FGD Sekretaris Balitbang Diklat Arskal Salim, perwakilan dari unit Eselon I Kemenag, dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga/Daerah. (Dewi Indah Ayu)
No comments:
Post a Comment