Pemberian Penghargaan Kearsipan Tahun 2024 di lingkungan Setkab, Kamis (18/04/2024), di Kantor Setkab, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)
JAKARTA.BM- Pusat Data, Teknologi, dan Informasi (Pusdatin) Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan Penghargaan Kearsipan Tahun 2024 bagi unit kerja dengan predikat memuaskan pada pengelolaan kearsipan, Kamis (18/04/2024), di Kantor Setkab, Jakarta.
“Hari ini akan diberikan penghargaan terhadap delapan unit kerja pengelola arsip di Setkab yang memiliki predikat memuaskan,” ujar Kepala Pusdatin Hendry Prihandono dalam sambutannya.
Hendry mengungkapkan, Setkab memperoleh predikat baik pada Penilaian Arsip bagi Instansi Pemerintah Tahun 2023 yang dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Sudah dilakukan penilaian tahun lalu dan Setkab memperoleh predikat baik di dalam pengelolaan kearsipan. Dan, penilaian arsip ini jadi salah satu indikator penilaian dalam indeks reformasi birokrasi kepegawaian,” ujarnya.
Hendry pun berharap seluruh unit kerja di lingkungan Setkab dapat meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan kearsipan sekaligus reformasi birokrasi.
“Terima kasih kepada kepala unit yang sudah berusaha melakukan pengelolaan pengarsipan yang baik. Kami mohon juga untuk unit kerja yang lain bisa dapat mengikuti ke depannya dalam pengelolaan kearsipan,” tandasnya.
Berikut delapan unit kerja yang memperoleh Penghargaan Kearsipan Tahun 2024:
1. Asisten Deputi Bidang Penanaman Modal dan Kepariwisataan;
2. Asisten Deputi Bidang Kelautan, Perikanan dan Kehutanan;
3. Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup;
4. Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan;
5. Asisten Deputi Bidang Perhubungan dan Pekerjaan Umum; dan
6. Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
7. Biro Umum; dan
8. Pusat Data, Teknologi, dan Informasi.
Turut hadir dalam acara ini, antara lain, Arsiparis Ahli Utama Yuli Kristina serta para pejabat eselon II dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang kearsipan di lingkungan Setkab.
Baca Juga
#Gan | Rel
No comments:
Post a Comment