Ilustrasi
Sabah(MALAYSIA).BM- KJRI Kota Kinabalu bersama Retainer Lawyer Farazwin Haxdy telah melakukan pendampingan terhadap seorang WNI terpidana hukuman mati dalam persidangan tingkat banding di Mahkamah Rayuan (Pengadilan Banding) Kota Kinabalu (19/3). WNI tersebut didakwa membunuh kakak iparnya pada tahun 2018, dan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sandakan pada tahun 2021.
Dalam persidangan banding tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa WNI dimaksud tidak mempunyai jejak kriminal dan peristiwa ini merupakan tragedy keluarga bagi yang bersangkutan, karena korban adalah kakak iparnya sendiri. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan perubahan hukuman dari vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak masa penahanan pertama.
Setelah persidangan, KJRI Kota Kinabalu bersama retainer lawyer juga telah bertemu langsung dengan ybs untuk menjelaskan bahwa tahapan proses peradilan telah selesai dan ybs setidaknya akan menjalani hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun (dua pertiga dari vonis hakim) hingga tahun 2038, baru kemudian akan dibebaskan.
Baca Juga
#Gan | Kemlu
No comments:
Post a Comment