Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 19 April 2021.
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 20 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 20 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Selengkapnya Baca di format pdf di bawah in!
Baca Juga
- Raih Posisi Tiga Klasemen, Jakarta Electric PLN Amankan Tiket Final Four PLN Mobile Proliga 2025
- Promo Ramadan dari PLN, Diskon Tambah Daya 50% + 50%, Begini Penjelasannya!
- Di Peluncuran IETF, PLN Dapatkan Dukungan Hibah senilai 6,5 Juta Euro dari EU dan AFD
- Buka Kongres Ke-XVIII Muslimat NU, Prabowo Apresiasi Dedikasi Muslimat NU
- Prabowo Tinjau Program MBG di Bogor, Tegaskan Komitmen untuk Anak Bangsa
#Gan
No comments:
Post a Comment